Cek Dokumen Lingkungan yang Wajib untuk Usaha Anda
Masukkan kode KBLI dan informasi kegiatan untuk mengetahui indikasi jenis dokumen lingkungan yang diperlukan: SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL.
Mengacu pada PP 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
SERA EnviroScreen
Cek Kewajiban Dokumen Lingkungan Berdasarkan KBLI
Tiga Jenis Dokumen Lingkungan
Penapisan menentukan dokumen mana yang wajib berdasarkan jenis dan skala usaha.
SPPL
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup — untuk usaha dengan dampak ringan dan skala kecil.
UKL-UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup — untuk usaha dengan dampak menengah.
AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup — untuk usaha dengan dampak besar, termasuk yang berlokasi di kawasan lindung.
Tidak yakin dengan hasil penapisan?
Konsultan kami membantu memverifikasi kewajiban dokumen lingkungan proyek Anda sesuai Permen LHK No. 4 Tahun 2021.