SERA ENVIROTAMA CONSULTANT
Penapisan KBLI

Cek Dokumen Lingkungan yang Wajib untuk Usaha Anda

Masukkan kode KBLI dan informasi kegiatan untuk mengetahui indikasi jenis dokumen lingkungan yang diperlukan: SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL.

Mengacu pada PP 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.

SERA EnviroScreen

Cek Kewajiban Dokumen Lingkungan Berdasarkan KBLI

Hasil penapisan bersifat indikasi awal. Tim kami akan memverifikasi sesuai Lampiran Permen LHK No. 4 Tahun 2021.

Tiga Jenis Dokumen Lingkungan

Penapisan menentukan dokumen mana yang wajib berdasarkan jenis dan skala usaha.

SPPL

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup — untuk usaha dengan dampak ringan dan skala kecil.

UKL-UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup — untuk usaha dengan dampak menengah.

AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup — untuk usaha dengan dampak besar, termasuk yang berlokasi di kawasan lindung.

Tidak yakin dengan hasil penapisan?

Konsultan kami membantu memverifikasi kewajiban dokumen lingkungan proyek Anda sesuai Permen LHK No. 4 Tahun 2021.

Konsultasi Sekarang